Hati-hati dengan permen karet perangsang wanita

Menjelang hari Valentine yang aku tidak tertarik untuk memperingati, gak jelas banget soalnya, banyak iklan bermunculan menjual permen untuk merangsang wanita. Gak usah banyak nulis deh... Ini salah satu iklannya, udah jelas-jelas ngajari mendzalimi wanita...

Ada hukumannya bagi yang menjual sumber sini

mengedarkan produk permen peningkat gairah (libido) ini telah melanggar ketentuan Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan yakni Pasal 140 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Kemudian pasal 142 tentang izin edar dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Serta pasal 145 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).



Comments

  1. maaf bu...kurang ajar !....kalau sudah begitu jangan salahkan para pelaku dipukuli..

    ReplyDelete
  2. Gak tau deh... ini para pemuja setan mencari pengikut...

    ReplyDelete
  3. Masya Allah ngerinya T___T
    manusia itu yang harus dijaga nafsunya, kok makin parah aja ya mbak? saya baru tau nih dari blog'e Njenengan... ini dijual diluaran jg? kan kasian yg ga tau jadi korban dong :(

    ReplyDelete

Post a Comment